Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengumumkan skema baru perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Lantaran banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau ambang batas kelulusan. Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 menimbulkan persoalan.
Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafrudin, mengatakan akan mengubah peraturan menteri mengenai hal tersebut. Formasi yang lulus tes tahap pertama tidak hanya berdasarkan passing grade, tetapi juga rangking.
“Saya kasih contoh. Kebutuhan di salah satu kementerian dan lembaga A, misalnya butuh 100. Karena ini kan baru tes awal. Tentu kita mencari tiga kali lipat dari 100 itu, Jadi berarti ranking 1-300. Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua,” ujar Syafrudin, di Istana Bogor, Rabu 21 November 2018.

Adapun kebijakan ini juga sudah dikomunikasikan ke Presiden. Peraturan menteri PAN dan RB yang baru untuk menguatkan pun sudah diteken. “Mungkin ini (permen PAN dan RB) 38 nomornya memperkuat yang 37. Jadi tidak menganulir,” katanya.