Operator Alat Berat PUPR Rohil Di Laporkan Ke Polda Riau

Kriminal194 Dilihat

Pekanbaru, RakyatUtama.com – Terkait perobohan Billboard atau tiang reklame punya CV Surya agung team masril langsung mendatangi Polda Riau telah membuat laporan yang di terima langsung oleh Bripka Edi mulia.(23/01/24)

“Iya benar saya telah membuat laporan terkait perusakan dan perobohan billboard atau tiang reklame milik saya yang berada di Rohil tepat nya di tugu gong yang di duga di rusak oleh oknum pemerintah kabupaten rohil” ucap masril

Pasal 406 ayat (1) KUHP ini menentukan bahwa: barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

“Semoga ini ada tindak lanjut dari Polda Riau agar proses hukum tetap berjalan,supaya di kemudian hari tidak ada lagi perbuatan yang merugikan bagi pengguna papan Billboard dimana saja “pinta masril

“Dari pencopotan tiang reklame yang berada di tugu gong itu saya meminta kepada Kapolda Riau untuk segera memanggil pejabat kabupaten Rohil,artinya menurut saya,pemimpin kita sangat loyo ,kenapa… seharusnya bisa memberikan kesejukan dan kenyamanan untuk menjembatani masyarakat nya apabila ada temuan yg menyangkut perda tentunya di panggil pihak pengelola duduk bersama dan tentunya saya pinta kepada bapak Mendagri segera panggil bapak Afrizal sintong karena beliau selaku pejabat yang berwenang di negeri ini” pinta Teva Idris yang juga ketua LSM pemuda milenial.

Liputan khusus :riano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *