Bawaslu Riau Diduga Tidak Tunaikan Tugas Sesuai UU No.7 Tahun 2017, Ketua Laskar RMRB: Bawaslu Riau Yang Melengkapi Laporan

Terbaru144 Dilihat

Pekanbaru, RakyatUtama.com – Organisasi kemasyarakatan asli pribumi Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau menduga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau tidak profesional sesuai UU No.7 Tahun 2017, dalam menindak setiap laporan awal warga terkait pelanggaran Pilgubri 2024.

Kepada sejumlah media, Sabtu (28/09/2024) Ketua Laskar RMRB Provinsi Riau mengungkapkan sebagaimana Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Bawaslu menurut UU nomer 7 tahun 2017, diantaranya menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran, menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu, memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di Wilayah Provinsi.

“Sebagai sosial kontrol terhadap penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Riau, kami minta Bawaslu Riau untuk objektif menangani laporan masyarakat, bila perlu menjadikannya sebagai temuan Bawaslu, sehingga Bawaslu bisa melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan yang diduga melanggar.

‘Kami menyayangkan sikap Bawaslu Riau yang meminta saksi tambahan atas laporannya terhadap SF Hariyanto, padahal bukti sudah jelas dan terkonfirmasi berupa video dari media Riau Televisi, apalagi batas melengkapi diberikan Bawaslu Riau hanya dua hari (Sabtu-Minggu) ini sangat merepotkan pelapor, seharusnya Bawaslu lah yang melengkapi saksi tambahan tersebut jika merujuk UU No. 7 Tahun 2017.

Dan kami segera akan layangkan Surat resmi ke Bawaslu Riau, tembusan ke Bawaslu RI hingga Presiden RI,”tegas Putra.

Beredar di berita seorang warga Pekanbaru melapor ke Bawaslu Riau dengan nomer 004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024 terkait SF Hariyanto diduga melanggar UU 10/2026 yang dapat disanksi pembatalan sebagai calon Wakil Gubernur Riau 2024-2029, kemudian pada tanggal 27 September Bawaslu Riau meminta pelapor untuk melengkapi kekurangan laporan.

Sementara Ketua Bawaslu Riau ketika dikonfirmasi media Faktarealita.com melalui selulernya membenarkan pihaknya meminta pelapor melengkapi laporan (004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024) dan tidak membantah jika pelapor memberikan video RTv.

“Kita sudah beritahukan pelapor apa saja yang perlu dilengkapi,
kami meminta pelapor melengkapi laporannya, secara formal dan materil, lalu kajian awal sebelum melanjutkannya,”ucap Alnof.(**)Angga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *