Tiang Reklamenya di Batu 6 Bagansiapiapi Dipotong Pemkab Rohil, Padahal Sudah Mengantongi Izin

Peristiwa, Terbaru180 Dilihat

Pekanbaru, RakyatUtama.com – Tiang reklame di Batu 6, Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau dibongkar pasca bermasalah antar calon legislatif. Sayangnya, meski awalnya persoalan caleg, namun yang dirugikan adalah pemilik reklame.

Direktur CV Surya Agung, Masril Hudarisman kepada wartawan, Sabtu (14/1/2024) mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan pembongkaran paksa yang tak sesuai prosedur, yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir.

Masril mengatakan pembongkaran paksa tiang reklame dilakukan Kamis (11/1/2024). Pembongkaran dilakukan tanpa surat pemberitahuan maupun peringatan apapun.

Dikatakannya, seharusnya Pemkab Rohil membicarakan baik – baik sebelum melakukan tindakan. ‘’Jika dibicarakan baik-baik tentu ada jalan penyelesaian,’’ ujarnya.

Masril juga menyampaikan, pihaknya merasa dirugikan karena di tiang reklame tersebut sudah ada iklan caleg Partai Nasdem, Hj Rosmita dan tim mereka sudah membayar.

‘’Dan sekarang reklame tersebut dipotong paksa dan dibiarkan tergeletak di lokasi begitu saja. Ini tindakan yang tidak patut, kami akan melakukan upaya hukum dalam waktu dekat,’’ tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (PPPI) Riau, Ardiansyah Tanjung mengutuk tindakan semena-mena yang dilakukan oleh Pemkab Rohil tersebut.

Pihaknya juga mendorong pengusaha reklame yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan tindakan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sebelum diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir, Riau menegaskan bahwa tidak ada sengketa Pemilu dalam kasus pembongkaran billboard yang terjadi baru-baru ini di seputaran Batu 6 Bagansiapiapi.

“Peristiwa pembongkaran billboard yang memuat alat peraga kampanye caleg dan viral di medsos baru-baru ini, tidak termasuk sengketa antar peserta Pemilu. Lalu, apakah termasuk pelanggaran Pemilu, itu masih kami kaji dulu,” tegas Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah kepada sejumlah media pada Sabtu (13/1/2024).

Zubaidah menceritakan, pada hari Rabu 10 Januari 2024, tim pemenangan calon anggota DPRD Riau dari Partai Nasdem, Hj Rosmita, melapor ke Bawaslu Rohil.

Tim pemenangan tersebut melaporkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Hj Rosmita yang terpasang pada billboard di Batu 6 ditutupi dengan APK milik caleg DPRD Provinsi Riau dari Partai Golkar Naladia Ayu Rokan.

“Gambar Hj Rosmita pada billboard itu ditutup dengan gambar Naladia Ayu Rokan yang juga merupakan caleg DPRD Riau dari Partai Golkar. Tak terima gambar Hj Rosmita ditutup begitu, tim pemenangannya pun melapor ke Bawaslu Rohil,” cerita Zubaidah.

Dari penjelasan pelapor, billboard tersebut sudah disewa hingga 10 Februari 2024 mendatang untuk dipasang gambar Hj Rosmita sehingga mereka merasa hak mereka dirugikan karena penutupan gambar Hj Rosmita tersebut.

Dilanjutkannya, atas peristiwa tersebut, Bawaslu Rohil pun mengundang kedua belah pihak untuk bermusyawarah menyelesaikan persoalan ini.

“Dan hasil musyawarah kedua belah pihak yang ditengahi oleh anggota Bawaslu Rohil Nurmaidani, bersepakat untuk mencopot gambar Caleg Golkar Naladia Ayu Rokan sehingga gambar Hj Rosmita kembali terpasang di billboard itu,” kata Nurmaidani

Namun satu hari setelah APK milik Hj Rosmita terpasang seperti semula di billboard Batu 6, tiba-tiba tiang billboard tersebut dibongkar. Sehingga Hj Rosmita pun kembali membuat laporan dugaan perusakan APK.

“Yang bersangkutan melapor kembali ke Bawaslu karena APK-nya telah dirusak,” kata Zubaidah.

Nah, atas peristiwa itu, Bawaslu Rohil pun mengatakan bahwa apabila pembongkaran tiang billboard itu berdasarkan hukum yang sah dan benar, maka tidak ada pelanggaran Pemilu berupa pengrusakan APK disitu.

“Namun jika pembongkaran tiang itu tidak berdasarkan alasan yang tepat, maka memang ada dugaan pengerusakan APK disitu. Ini sedang kita dalami lagi,” tutup Zubaidah.

Fahmi Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *