Pemko Pekanbaru Tak Patuhi Keseluruhan Putusan Pengadilan Terkait Gugatan Pengelolaan Sampah

Daerah, Terbaru332 Dilihat

Riau, RakyatUtama.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak mematuhi amar putusan Pengadilan Negeri (PN) terkait pengelolaan sampah.

”Walikota, DPRD dan DLHK Kota Pekanbaru harus segera menjalankan putusan itu. Jika tidak perkara ini akan memperpanjang potret buruk pengelolaan sampah khususnya timbulan sampah plastik,” kata Sri Wahyuni, salah satu warga penggugat dalam siaran pers yang diterima Kamis (22/2/2024).

Seperti diketahui Sri pernah menggugat Walikota, DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, dua tahun yang lalu.

Dalam gugatan itu, Sri menang dan para tergugat mesti menjalankan amar putusan nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr.

Amar putusan Pekanbaru itu berbunyi menghukum Walijota, DPRD dan DLHK Kota Pekanbaru untuk;

(1) menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,

(2) mengeluarkan kebijakan penanganan sampah, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan sampai pemrosesan. Kemudian menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, rencana dan strategi pengelolaan sampah jangka panjang, sistem tanggap darurat penanganan sampah serta sosialisasi sampah sekali pakai di masyarakat, dan

(3) pengawasan dan mengalokasikan APBD pengelolaan sampah, guna pembuatan peraturan pembatasan plastik sekali pakai.?

Sejauh ini, hanya satu kebijakan yaitu Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik melalui peraturan Wali Kota Pekanbaru No 6 Tahun 2023. Namun peraturan ini hanya membatasi satu jenis plastik, yaitu kantong plastik.

“Beberapa kebijakan yang diperintahkan putusan tersebut juga belum diterbitkan dan dirumuskan. Misalnya alokasi anggaran yang cukup untuk perbaikan dan penguatan tata kelola pengelolaan sampah di Pekanbaru,” timpal Even Sembiring, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau.

Padahal, lanjutnya, seperti diketahui dalam satu hari kota Pekanbaru menghasilkan 1.000 ton sampah, yang sebagian besar sampah plastik sekali pakai. Limbah plastik ini akan merusak ekosistem lingkungan karena tidak mudah membusuk dan sulit terurai secara alami.

Mirisnya, pantauan WALHI Riau pada Agustus dan September 2022 serta September 2023, masih ditemukannya timbulan sampah yang menumpuk di beberapa titik ruas jalan.

Ini menunjukkan penyediaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) belum menyeluruh di 15 kecamatan di Kota Pekanbaru.

WALHI Riau menilai penerapan sistem kumpul, angkut, dan buang serta buang sampah pada tempatnya, perlu diubah. Salah satu cara untuk mengurangi timbulan sampah itu dengan menerapkan aturan pembatasan sampah sekali pakai, terlebih dengan kapasitas TPA Muara Fajar II yang sudah sangat terbatas.

”Dengan pola buang sampah tanpa melakukan pemilahan dan pembatasan akan memperpendek usia pemakaian TPA Muara Fajar II,” kata Even lagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *