Kapolda Jambi Terbitkan Surat Edaran Syarat Kendaraan dan Sopir yang Bisa Angkut Batu Bara di Jambi

Jambi, RakyatUtama.com – Dalam upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Provinsi Jambi, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, melalui Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/558/II/LIT.4.1./2024 pada Jumat, 23 Februari 2024. Surat edaran ini merupakan hasil dari rapat pembahasan yang diselenggarakan pada 19 Februari 2024 di Ruang VIP Rumah Dinas Gubernur Jambi, yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pemegang izin IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi), pemegang izin IPP-IUJP (Izin Pengangkutan dan Penjualan-Izin Usaha Jasa Pertambangan), serta pengusaha angkutan/transportir. Ini menandai langkah konkret Polda Jambi dalam mewujudkan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman di wilayah tersebut, khususnya terkait dengan angkutan batu bara yang merupakan salah satu aktivitas ekonomi penting di provinsi ini.

Surat edaran tersebut menggarisbawahi beberapa poin penting, di antaranya adalah syarat kendaraan angkutan batu bara yang mencakup plat BH, usia kendaraan tidak lebih dari 5 tahun, kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Inspeksi Kendaraan Bermotor (KIR) yang masih berlaku, pajak kendaraan yang sudah terbayar, serta kondisi kendaraan yang laik jalan. Selain itu, syarat untuk pengemudi (sopir) angkutan batu bara juga diatur secara ketat, termasuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal B1, usia minimal 20 tahun, keterampilan mengemudi yang baik, dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Lebih lanjut, surat edaran tersebut menekankan pentingnya kerja sama perusahaan dan komitmen bersama terhadap sanksi yang akan diberlakukan terhadap pelanggaran yang dilakukan. Hal ini mencerminkan upaya bersama antara pemerintah Provinsi Jambi dan pihak terkait untuk menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan teratur.

Pemerintah Provinsi Jambi juga telah mengeluarkan tiga skema baru dalam pengangkutan batu bara, yang mencakup rute angkutan dari wilayah Sarolangun menuju Batanghari, dari Sungai Bahar, Sungai Gelam menuju pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, serta dari kabupaten Bungo dan Tebo melalui Pelabuhan Dagang. Langkah ini diharapkan dapat mengatur alur transportasi batu bara dengan lebih efektif, sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan dan gangguan lalu lintas di jalan raya.

Inisiatif Polda Jambi ini diperkirakan akan membawa dampak positif bagi keselamatan berkendara di Provinsi Jambi, khususnya dalam menghadapi tantangan lalu lintas yang ditimbulkan oleh angkutan batu bara. Dengan aturan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *