Dua Truk Angkut Tanah Urug dan Satu Ekskavator Ditangkap Polisi

Daerah, Kriminal, Terbaru434 Dilihat

Pekanbaru, RakyatUtama.com – Polsek Tenayan Raya Pekanbaru, Riau mengamankan dua dump truk angkut tanah urug dan satu unit alat berat ekskavator dari lokasi tambang tanah urug tak berizin di Jalan Budi Bhakti Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Bukitraya Pekanbaru.

Kapolsek Tenayan Raya Pekanbaru melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino SH MH menjawab wartawan Rabu (29/5/2024) menjelaskan penangkapan dilakukan Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB.

Lokasi penambangan ilegal di Jalan Budi Bakti RT 001 RW 008 Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/V/ 2024/Riau/Polresta Pku/Sektor Tenayan Raya, tanggal 28 Mei 2024.

Pasal yang disangkakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUH Pidana, ancaman penjara 5 tahun.

Tersangka 1 Miswanto alias Anto Bin Ahmad Darwis alamat Jalan Budi Bakti RT 002 RW 008 Kelurahan Sialang sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Kemudian Tersangka 2 Darlin Siregar alias Parlin, alamat Jalan Budi Luhur RT 001 RW 008 Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Tersangka 3 Yulizar alias Oyon bin Sae, alamat Jalan Hangtuah Ujung RT 002 RW 013 Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Turut diamankan:
1. Dodi Eka Putra, supir dump truk, alamat Perum Griya Permata Kulim Pekanbaru (selaku pembeli tanah).

2. Rizaldi, supir dump truk, alamat Jalan lintas timur Pekanbaru (selaku pembeli tanah).

Peran tersangka Miswanto alias Anto selaku pengelola dan tukang tulis di Kuari Tanah Timbun, Yulizar alias Oyon selaku operator alat berat, Darlin alias Parlin selaku pemilik tanah.

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit escavator merk Hitachi PC210 milik sdr. Sandra Alfia alias Era, 5 (lima) buah buku nota kontan merk paperline,1 (satu) buah pena warna ungu, uang tunai Rp5.400.000 (lima juta empat ratus rupiah) sebagai pembayaran kepada pemilik tanah atas nama Darlin Siregar.

Kronologis Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Budi Bakti RT.001 RW 008 Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru didapat informasi dari masyarakat sering terjadi penambangan illegal berupa tanah urug/timbun yang mana terhadap kegiatan tersebut membuat tanah-tanah di sekitar TKP menjadi rusak parah, berlubang dan berdebu.

Atas informasi tersebut Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka Mahendra Syahrial SE SIK MM memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino SH MH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Sesampainya di TKP personel melihat adanya kegiatan penambangan illegal yaitu dengan cara menggali tanah urug dengan menggunakan 1 unit alat berat berupa escavator dan mengisinya ke mobil dump truck dengan supir atas nama Rizaldi dan Dodi Eka Putra.

Melihat hal tersebut tim menanyakan kepada Sdr Anton selaku pengelola pertambangan tentang izin yang dimilikinya, yang mana ianya juga selaku tukang tulis dan pengelola tambang tanah timbun tersebut. Karena tidak bisa memperlihatkan dan menjelaskan izin tentang izin penambangan tersebut, selanjutnya Sdr Anto, Darlin dan Sdr Oyon selaku operator alat berat berikut 1 (satu) unit alat beratnya dibawa diamankan ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *