KPU Halmahera Barat Lantik 390 Petugas Pantarlih Jelang Pilkada 2024

Legislatif65 Dilihat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat melantik 390 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) secara serentak menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halbar.

Pelantikan tersebut dilakukan oleh masing-masing Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dipusatkan di halaman Kantor KPU Halmahera Barat, Desa Hoku-Hoku Kie, Kecamatan Jailolo, Senin (24/6).

Pelantikan 390 petugas Pantarlih Pilkada 2024 || Foto: Istimewa

Usai pelantikan dilanjutkan dengan bimbingan teknis dan Apel Kesiapan Coklit oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih.

Adapun tugas dari Pantarlih mendatangi langsung ke rumah warga untuk mencocokkan dan meneliti kesesuaian daftar pemilih dengan dokumen kependudukan yang ada.

Mulai dari aktivitas warga yang keluar atau masuk domisili hingga meninggal demi memenuhi hak-hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada mendatang.

Ketua KPU Halbar, Babul M. Saifuddin, dalam sambutannya mengatakan, sebagai lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan, harus melaksanakan fungsinya dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Pen­cok­litan dan penelitian oleh Pantarlih merupakan bagian dari pemutakhiran data pemilih, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota,” ucap Babul.

Pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih melalui pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih, yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota dengan dibantu oleh panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan petugas pemutakhiran data pemilih.

Coklit, atau pencocokan dan penelitian, dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung. Proses ini juga mencakup perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau tambahan pemilih baru.

Babul menambahkan, jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kabupaten Halmahera Barat yang diterima dari Kemendagri melalui KPU RI pada 24 April 2024 adalah sebanyak 100.911 pemilih, tersebar di 173 desa dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 40.706. Proses coklit akan dilaksanakan di 261 TPS oleh 390 Pantarlih.

“Kami berharap dukungan dari Bapak Bupati agar sekretariat PPK yang telah diusulkan segera diterbitkan karena sekretariat PPK adalah tenaga pendukung administrasi penyelenggaraan di tingkat kecamatan,” ujarnya.

Babul juga menyoroti soal penyaluran anggaran dana hibah pemilihan yang belum sepenuhnya tersalurkan sesuai peruntukan. “Kami berharap agar penyaluran dana hibah ini segera diselesaikan,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *