KPU Halbar Membuka Pendaftaran Paslon Paling Lama Tiga Hari Sejak Pengumuman Pendaftaran

Nasional, Terbaru173 Dilihat

Halmahera Barat, RakyatUtama.com -KPU Kabupaten Halmahera barat membuka masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Pasangan Calon, Waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat dan pada hari terakhir waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat.

Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Halbar, M Iswan Hasan mengatakan, adapun beberapa hal yang perlu menjadi perhatian oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di antaranya, bahwa dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten Halmahera Barat mendaftarkan Pasangan Calon bupati dan wakil bupati kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat.

“Sehingga Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Maluku Utara atau Kabupaten Halmahera Barat pengusul dan Pasangan Calon harus hadir pada saat pendaftaran,” kata Iswan

Iswan bilang, dalam pendaftaran bakal pasangan calon tersebut, Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Maluku Utara atau Kabupaten Halmahera Barat pengusul tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat mengikuti pendaftaran dengan menggunakan sarana teknologi informasi panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten Halmahera Barat untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dengan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Maluku Utara atau Kabupaten Halmahera Barat pengusul.

“Selain itu, apabila Partai Politik Tingkat Provinsi Maluku Utara atau Kabupaten Halmahera Barat pengusul tidak dapat hadir secara langsung atau melalui sarana teknologi informasi panggilan video atau melalui konferensi video, petugas penghubung harus menyerahkan surat pernyataan dan/atau surat keterangan dari instansi yang berwenang yang memuat informasi ketidakhadiran,”ujarnya

Sejalan dengan itu, lanjut dia, jika pendaftaran bakal Pasangan Calon tidak dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Maluku Utara atau Kabupaten Halmahera Barat, maka Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Pusat yang mendaftarkan bakala pasangan calon.

“Kemudian dalam hal pendaftaran Pasangan Calon dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat, pendaftaran harus disertai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat mengenai pengambilalihan wewenang Partai Politik tingkat provinsi Maluku Utara atau tingkat kabupaten Halmahera Barat dalam pendaftaran Pasangan Calon,”tuturnya

Menurutnya, apabila Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat berhalangan, surat pencalonan dan kesepakatan serta surat persetujuan Pasangan Calon ditandatangani oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat yang memperoleh mandat berdasarkan mekanisme pengambilan keputusan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan.

“Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik, penentuan kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu yang dapat mendaftarkan Pasangan Calon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *