Limas Steven Bawa Kabur Mobil Pick-up Milik Asmarwati

Kriminal361 Dilihat

Kampar ,RakyatUtama.com – Berdasarkan laporan yang kami terima dari pihak pelapor,telah terjadi pencurian sebuah mobil pick up warna putih dengan nomor plat BM 9083 TV yang telah di curi oleh Limas Steven.

“Iya benar mobil kami dicuri oleh Limas Steven yang bekerja di Ratu plafon interior tempat usaha kami” ucap asmarwati

Pada umumnya kejahatan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor di rumah / parkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Dia bekerja baru di ratu plafon interior, padahal uang makan dan gaji mingguan kami keluarkan kenapa dia tega ambil mobil,AC serta alat alat tukang disini”unggah Asmarwati yang juga pemilik mobil pick up

“Setelah kami buat laporan ke pihak berwajib di Polsek Kampar,semoga mobil kami dapat di ketemukan kembali”pinta asmarwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *